SERIKATNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan empat anggota DPRD Jatim sebagai tersangka dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian uang negara sekitar Rp200 miliar.
Koordinator Wilayah Pemuda Anti Korupsi Jawa Timur Moh Mahshun Al Fuadi mendorong KPK untuk mengusut tuntas sampai ke akar karena dinilai merugikan APBD Provinsi Jatim. Ia juga mengklaim ada indikasi lingkaran peran elite bukan hanya petinggi DPRD, namun ada oknum lain terlibat dalam kasus ini.
“Ini uang dengan nominal besar dan ini adalah uang rakyat tidak ada kata ampun buat pelaku korupsi ini. Dan uang sebesar ini tidak mungkin hanya beberapa orang aktornya, tapi pasti ada banyaklah, namun kita tunggu proses BAP dari KPK dulu,” ucap Mahshun, Kamis 11 Juli 2024.
Ia juga mendesak KPK untuk tidak hanya di lingkaran pimpinan DPRD saja yang diendus. Namun, kedekatan pimpinan itu dengan siapa saja juga harus diendus oleh KPK. “Kalau memang ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK, ya hari ini adalah pembuktiannya,” katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021, yaitu buntut dari dana hibah yang menjerumuskan empat tersangka petinggi DPRD Jatim tersebut.
“Saya miris sekali ketika membaca wawancara eksklusif Bapak Sahat, beliau menceritakan kronologi detik-detik penangkapannya di mana sebelum terjadi penangkapan beliau sempat video call (VC) dengan oknum Kombes yang sekarang berpangkat jenderal dan juga beliau menegaskan bahwa kasus ini melibatkan semua pihak legislatif dan pejabat Pemprov. Maka dari itu, KPK hari ini harus kerja ekstra kalau memang mau mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK,” tambah Mahshun.
Ia menilai adanya indikasi keterlibatan pejabat Pemprov dan relasi kekuasaan yang dimiliki oleh Sahat. Karena itu, ia sangat berharap KPK bekerja secara sungguh-sungguh untuk mengusut tuntas tentang adanya relasi kekuasaan antara Sahat dan oknum Kombes yang sekarang berpangkat jenderal tersebut. Terkait korupsi sudah ada hukum yang mengatur, yaitu pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Semoga kasus ini segera dituntaskan dan keterlibatan oknum pejabat Pemprov dan oknum APH itu juga menjadi pernyataan kepada saya, maka jikalau itu benar terjadi sangat disayangkan dan kalau itu hanya isu belaka berarti di legislatif dan elite partailah yang harus disidak secara tegas,” tutupnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...