SERIKATNEWS.COM – Hukuman lima tahun penjara atau denda sampai Rp50 miliar akan diberlakukan terhadap pihak yang menimbun minyak goreng. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pernyataan tersebut dilontarkan usai ditemukannya kasus penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara.
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” kata Ramadhan, Minggu 20 Februari 2022.
Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.
Ahmad Ramadhan berharap agar seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan aksi penimbunan minyak goreng, dan mengimbau untuk terus mendistribusikannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Bersamaan dengan hal itu pihak kepolisian akan terus mengawal.
Seperti yang berdar di warta berita, Polda Sumut mengungkap pelaku usaha yang menimbun 1,1 juta kg minyak goreng di gudang di Deli Serdang. Kasus penimbunan minyak goreng itu ditemukan di saat terjadi kelangkaan minyak goreng subsidi harga Rp14.000 di berbagai pasar tradisional maupun toko swalayan. Polisi memanggil pemilik gudang untuk diperiksa.
“Kami akan undang pemilik gudang untuk klarifikasi. Apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses. Jadi pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan.
Tak hanya itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) pun lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang direncanakan untuk segera distribusi.
Stok minyak goreng yang ditemukan polisi di gudang itu disebut sebagai pesanan dan bakal segera didistribusikan.
“Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mie instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan,” dikutip dari pernyataan perusahaan.
“SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,” lanjutnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...