PMII Sumenep; Langkah Tepat Pemerintah Bubarkan HTI
Penulis: Serikat News
Selasa, 9 Mei 2017 - 23:21 WIB
Foto : Alif
Sumenep, serikatnews.com – Selasa 9 Mei 2017, Langkah Pemerintah Republik Indonesia (RI) membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena kegiatannya terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Nampaknya mendapatkan dukungan dari semua kalangan,bahkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai langkah pemerintah RI sudah tepat.“Kami (PC. PMII Sumenep, red) sangan mendukun dan mengapresiasi dengan keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI dan melarang semua kegiatan HTI berada di Indonesia,” kata Alif Rofiq, Ketua PMII Cabang mSumenep, Selasa (9/5/2017).
Menurut Alif, Keputusan ini memang sejak dulu ditunggu oleh sahabat-sahabat PMII, karena HTI merupakan ancaman yang sangat serius bagi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Pemerintah daerah kabupaten Sumenep untuk segera melakukan tindakan atas instruksi pemerintah pusat tersebut.“Pemerintah Daerah harus segera menghentikan Aktivistas HTI dan gerakannnya juga segera dibubarkan,” ujar Aktivisi PMII Sumenep ini.
Perlu diketahui dalam konferensi pers-nya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukumdan Keamanan Wiranto yang didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat RI lainnya ada 5 poin yang mendasari pembubaran HTI, yakni;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam,namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pembubaran HTI yang diumumkan oleh Pemeritah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sempat mengundang pro kontra dikalangan masyarakat. Namun demikian keputusan pemerintah ini sudah sesuai dengan peratuan Ormas, sebab gerakan yang dilakukan oleh HTI dinilai telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Alif)
JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menginginkan adanya langkah terobosan dalam mekanisme pembiayaan untuk memastikan perawatan Paralympic
YOGYAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia- Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta
JAKARTA– Hingga 2025, sebanyak 390.034 pelanggan di sektor agrikultur dan kelautan memanfaatkan Program Electrifying Agriculture (EA) dan Electrifying Marine (EM)
YOGYAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, Pemimpin Redaksi beritajogja.com, Jafarudin, resmi meluncurkan buku terbarunya