PERGANTIAN bentuk label halal yang dilakukan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai polemik. Bentuk label tersebut menuai beberapa komentar, baik yang pro maupun yang kontra.
Dari kelompok yang tidak setuju, mereka melihat ada usaha secara simbolis yang menjadikan bentuk Label Halal yang baru sangat kental nuansa Jawa-nya. Padahal label ini berlaku secara nasional dan tidak hanya untuk daerah Jawa semata.
Polemik ini banyak menyorot kinerja Kemenag yang dinilai kurang tepat dan tidak strategis. Muncullah usulan lain yang berupa bentuk label halal dengan nuansa budaya suku/wilayah lain di Indonesia selain Jawa, mulai dari rumah gadang, jembatan Ampera dan berbagai bentuk label halal lainnya. Selain itu, banyak warganet yang mengkhawatirkan jika MUI bakal hilang perannya dalam buisness process pengeluaran sertifikasi halal yang sudah lama mereka tangani.
Meski tidak semua, tetapi polemik yang sedang berlangsung saya rasa banyak tersedot di seputar isu yang kurang substansial. Polemik itu tidak banyak mengarah kepada pertanyaan seperti; mengapa label halal harus diubah? Apa bedanya sertifikasi halal yang dulu dengan yang sekarang? Apakah sistem pengajuanya lebih mudah? Sampai sekarang polemik mentok di isu teknis seolah menutup mata alasan strategis yang menjadi urgensi kebijakan tersebut.
Saya lebih sepakat melihat perubahan bentuk label halal Indonesia dari segi urgensinya. Ketika bentuk label halal mulai banyak diributkan, bagi saya ini malah bisa dijadikan momentum yang tepat untuk Kementrian Agama mengedukasi kebijakan-kebijakan baru seputar pengeluaran sertifikasi halal.
Landasan Hukum Perubahan
Label halal ini adalah semangat baru seiring BPJH sebagai Core Process dalam sertifikasi halal di Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah sesuai dengan semangat UU Nomor 33 Pasal 37 Tahun 2014. Artinya, Kemenang tidak sedang mengeluarkan kebijakan yang “semau gue”.
Perpindahan kewenangan pemberian sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem industri halal di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah pangsa pasar halal terbesar di dunia seiring banyaknya rakyat Indonesia yang beragama Islam.
Secara struktur perizinan sertifikasi halal sekarang menjadi lebih jelas, karena langsung di bawah kendali BPJPH. Hal ini menjadikan proses keluarnya sertifikasi halal jauh lebih mapan secara sistem jika dibandingkan yang selama ini.
Jika dilihat dalam konteks tata negara, hal ini kemajuan mengingat posisi BPJPH sebagai lembaga negara. Sementara MUI sebatas organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Di sisi lain biaya sertifikasi halal menjadi jauh lebih murah. Dulunya sertifikasi halal di kisaran harga Rp3 juta hingga Rp4 juta. Kini menjadi Rp650 ribu.
Belum lagi khusus untuk usaha mikro ada program SEHATI atau sertifikasi halal gratis dengan skema self deklare. Hal Ini sangat menjawab kebutuhan UMKM, di mana sertifikasi halal selama ini selain dianggap susah ternyata juga mahal.
Peran MUI
MUI sendiri bukan berarti ditinggal sama sekali. MUI masih punya peran yang cukup besar terhadap rantai proses jaminan produk halal.
Dalam UU No 34 Tahun 2014 Pasal 10, MUI masih diberikan amanah sebagai lembaga yang bisa bekerja sama menjalankan wewenang BPJH. MUI masih punya peran dalam melakukan sertifikasi Auditor Halal, melakukan penetapan kehalalan produk dan melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal.
Dalam pasal 33 UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja juga ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui sidang Fatwa Halal paling lama selama tiga hari kerja. Bagi saya sebenarnya ini kemajuan dalam ekosistem industri halal, yang menandakan keseriusan negara dalam mendorong kemajuan industri halal karena mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas.
Seharusnya kita turut mendukung perubahan arah kompas dalam industri halal ini. Semangat perubahan ini saya lihat belum sepenuhnya ditangkap oleh masyarakat secara umum, bahkan oleh pelaku UMKM itu sendiri.
Sudah saatnya kita mengedukasi masyarakat bahwa kebijakan ini akan menguntungkan pelaku UMKM agar mempunyai daya saing yang lebih tinggi. Jangan sampai polemik seperti ini membiaskan isu substansial dan berakhir menjadi isu politis yang tidak produktif. Saya yakin bahwa ekosistem yang sedang dibangun BPJPH bisa membawa kemajuan bagi industri halal di Indonesia.
Direktur Lembaga Ekonomi Syariah PB PMII