SERIKATNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pengembangan kasus Sunda Empire. Penyidik Polda Jabar menyebut para petinggi Sunda Empire yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan segera dilakukan tes kejiwaan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tiga tersangka yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire dan petinggi lain Ki Ageng Rangga.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong, sehingga ketiganya dijerat Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman yaitu 10 tahun bui.
“Rencana pemeriksaan kejiwaan itu ada. Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya,” jelas Ditreskrimum Polda Jabar, Hendra Suhartiyono, Rabu (29/1/2020).
Bahkan, Hendra mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan kasus ini hingga memunculkan tersangka-tersangka baru.
“Manakala nanti ada pemeriksaan tambahan dan alat bukti yang cukup tentunya akan kita ambil tindakan kepolisian sesuai UU yang ada. Mungkin bertambah,” ujarnya.
Meski cerita yang dibangun kelompok Sunda Empire tidak masuk akal, namun diketahui mereka berhasil menjaring sekitar seribu pengikut. Hanya saja, Sunda Empire tidak memiliki kantor atau markas.
“Tidak ada markas atau keraton. Buktinya mereka rapat di luar, di UPI. Selain itu, anggota Sunda Empire sukarela menyetor iuran,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...