SERIKATNEWS.COM – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu bingo pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, di Dusun Ares Laok Desa Totosan Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB anggota resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep. Mendapati hal tersebut, selanjutnya Kanit Resmob bersama dengan anggota melakukan penyelidikan.
“Dan tepat pada pukul 00.05 WIB anggota resmob melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu bingo dan uang sebagai taruhannya di halaman rumah alamat Dusun Ares Laok Desa Totosan,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M., Selasa (5/11/2024).
Dalam penggerebakan tersebut terdapat pelaku lainnya yang melarikan diri. Sementara pelaku yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sumenep berikut dengan barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan S warga Dusun Ares Laok Desa Totosan, D warga Dusun Cepor Desa Batang-Batang Laok, ST warga Dusun Cepor, M warga Dusun Ares Laok, dan AD warga Desa Karang Rejo Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang diamankan berupa kartu bingo, sejumlah uang total Rp240.000, sebuah kancing terdapat nomor dan potongan kertas kecil. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...