SERIKATNEWS.COM – Kasus tewasnya bocah (4) tahun berinisial (SL) yang beralamat Dusun Tambaagung Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini sudah berhasil diungkap oleh kepolisian Polres Sumenep, Rabu, (28/04/2021) kemarin.
Kasus dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/IV/RES.1.8/2021/SUMENEP/SPKT POLSEK AMBUNTEN, tanggal 21 April 2021 ini menghebohkan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara. Pasalnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah tetangga korban sendiri dan masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan korban, yaitu perempuan berinisial (SL) yang juga beralamatkan Dusun Tambaagung Desa Tambaagung Ares Kec. Ambunten Kab. Sumenep
Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara pada saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah. Kemudian tersangka dekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang dikenakannya, setelah itu tersangka lepas gelang dan anting-anting yang dipakai korban. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk ikut kerumahnya.
Setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban, kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung.
Korban sempat bergerak dan bilang MAMA seperti akan menangis, namun tidak tersangka hiraukan, selanjutnya tersangka membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
Setelah itu tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan, selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, tersangka (SL) merasa dendam dan sakit hati kepada suami tersangka karena pernah berselingkuh dengan ibu korban.
“Motifnya adalah karena sakit hati. Suami si tersangka pernah berselingkuh dengan ibu korban,” kata AKP Widiarti, menjelaskan.
Dan kepolisian Polres Sumenep berhasil mengamankan beberapa barang bukti; 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perrhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram, 1 (satu) buah kerudung warna hitam, 1 (satu) buah kerudung warna biru tosca, 1 (satu) buah karung bekas pakan ayam warna putih, 1 (satu) buah rok pendek warna kuning, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah celana dalam warna kuning dan uang sejumlah Rp. 4.000.000,-
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dangan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menyukai ini:
Suka Memuat...