SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk menegakkan demokrasi dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Republik Indonesia pada Rabu, 5 Februari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pasangan Fikri-Unais tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Ketua KPU Sumenep, Abd. Aziz, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa KPU Sumenep telah menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional.
“Kami patuh terhadap putusan MK dan memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah kami laksanakan sesuai aturan. Ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” ujar Aziz, Kamis (6/2/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya menghormati mekanisme hukum sebagai bagian dari pendidikan demokrasi. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam kontestasi politik adalah hal yang wajar, tetapi harus diselesaikan dengan cara yang berlandaskan hukum.
“Demokrasi tidak hanya tentang menang atau kalah, tetapi juga bagaimana kita menyikapi hasil dengan kedewasaan. Saya berharap semua pihak bisa menerima ini dengan lapang dada demi stabilitas dan kemajuan Sumenep,” tambahnya.
Saat ini, KPU Sumenep fokus pada tahapan selanjutnya, yaitu penetapan pemenang Pilkada 2024. Aziz juga mengajak masyarakat untuk kembali bersatu dan melanjutkan aktivitas seperti biasa tanpa ada perpecahan.
“Kami ingin semua pihak kembali rukun, tanpa kekecewaan yang berkepanjangan. Mari bersama-sama membangun Sumenep ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...