SERIKATNEWS.COM – Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menilai bahwa RUU Minerba belum memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, pada RUU Minerba pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) memperoleh perpanjangan 20 tahun tanpa melalui lelang, dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurutnya, PKP2B berbeda dengan sektor minyak dan gas (migas), di mana terdapat right of first refusal yakni hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan pelat merah.
“Saya berharap seperti di sektor migas, di mana ada right of first refusal. Pada PKP2B ini belum terlihat gelagat permintaan untuk perpanjangan diberikan kepada BUMN, misalnya dalam mekanisme kesepakatan kerja sama operasi atau joint operation agreement (JOA),” ujar Maryati dalam diskusi terbuka via online, Minggu (10/5/2020).
Dalam hal ini terdapat enam PKP2B yang kontraknya akan habis, yaitu PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
RUU Minerba mengatur pemegang PKP2B memperoleh perpanjangan 20 tahun otomatis tanpa melalui lelang. Berbeda dengan UU Minerba Tahun 2009, di mana wilayah eks PKP2B diprioritaskan kepada BUMN. Terdapat pada Pasal 75 ayat 3 dan 4, di mana badan usaha swasta hanya dapat memperoleh IUPK melalui lelang.
“Mengapa tidak dilakukan lelang ulang, ini demi memperkuat peran BUMN, mengingat wilayah konsesi PKP2B yang cukup besar,” ujar Maryati.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.