SERIKATNEWS.COM – Polres Probolinggo mengamankan residivis SE (40) warga Kecamatan Dringu. Pasalnya, ia membawa sabu dengan berat 15,01 gram.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiono, Sabtu (24/8/2024).
Pada akhirnya, lanjut Nanang, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dengan upaya melakukan penyelidikan hingga informasi itu terungkap dan mendapati SE.
“Target ada di rumah (Dringu) kami segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Nanang.
Setelah tersangka SE tertangkap, kemudian ia langsung dibawa ke Polres Probolinggo dengan barang bukti tiga paket klip plastik sabu yang tengah disimpan di dapurnya.
“Ia (SE) kembali melanjutkan bisnis haramnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucap AKP Nanang.
Nanang menegaskan, tersangka akan diancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menyukai ini:
Suka Memuat...