SERIKATNEWS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo memastikan pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada Senin (13/7/2020. Namun, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tersebut tetap sesuai dengan kebijakan Kemendikbud, yaitu di luar tatap muka.
“Tahun pelajaran baru dimulai, tapi pelaksanaan tetap seperti sebelumnya karena masih belum zona hijau. Kami tetap berprinsip, kebijakan pendidikan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik itu yang utama,” kata Plt. Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, Minggu (12/7/2020).
Fathur mengatakan bahwa pelaksanaan tahun ajaran baru saat ini masih menggunakan metode home learning. Sebab, pihaknya tidak ingin mengambil risiko di tengah pandemi, karena usia anak paling rentan terpapar COVID-19.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pembelajaran tatap muka bisa dilakukan apabila daerah sudah dalam status zona hijau serta ada izin dari kepala daerah dan orang tua siswanya.
“Kabupaten Probolinggo masih belum zona hijau. Kami tidak ingin setelah dibuka ada tambahan kasus, ditutup lagi. Secara psikologis anak akan terganggu jika itu terjadi,” jelasnya.
Fathur juga menegaskan banyaknya sekolah di daerah pelosok yang kesulitan jaringan internet. Untuk itu, pembelajaran di luar tatap muka tidak harus menggunakan online.
“Tidak harus online, tapi bisa offline pembelajaran di rumah itu,” ujar Fathur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo juga mengungkapkan bahwa tahun ajaran baru di Kota Probolinggo juga akan dimulai pada hari Senin (13/7/2020) dan sebagian siswa boleh datang ke sekolah. Akan tetapi, hanya khusus sebagian siswa kelas I SD dan VII SMP.
“Bukan masuk secara normal. Hanya kegiatan pembekalan yang dilakukan hanya untuk kelas I SD dan VII SMP. Yang ikut juga dibatasi separo kapasitas kelas,” kata Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Moch. Maskur.
Maskur menyatakan, kegiatan pembekalan tersebut diwajibkan mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, termasuk dengan menggunakan masker dan pelindung wajah.
“Pembekalan ini waktunya 3 jam saja. Kalau kegiatan belajar mengajar akan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh atau daring. Bagi siswa kelas II sampai kelas VI SD, siswa kelas VIII dan IX SMP, kegiatan belajar dilakukan daring,” jelasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...