SERIKATNEWS.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab kini resmi ditangkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. “Sudah (resmi ditangkap),” ujarnya, Sabtu (12/12/2020).
Yusri menuturkan bahwa surat penangkapan dari penyidik sudah diberikan dan diterima langsung oleh Rizieq Shihab usai menjalani tes swab antigen di Polda Metro Jaya.
“Sudah diberikan (surat penangkapan),” kata Yusri kepada wartawan.
Ia juga mengatakan bahwa penahanan terhadap Habib Rizieq masih belum ditentukan. Menurutnya, akan ditentukan selama 1×24 jam.
“Kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan,” kata Yusri.
Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.24 WIB.