PROBOLINGGO – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti Kasus penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang dilakukan atau melibatkan eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan perwira tinggi di kepolisian lainnya.
Wakil Presiden LSM LIRA Samsudin mengecam keras dugaan penyadapan terhadap kepala negara itu serta potensi kebocoran informasi rahasia negara kepada pihak asing.
Samsudin menilai, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penyelidikan resmi. Kebenaran informasi dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut harus dibuktikan secara objektif, independen, dan transparan.
“Jika dugaan penyadapan benar dilakukan secara ilegal, terorganisasi, disertai penyaluran informasi rahasia negara kepada pihak yang tidak berhak, maka itu merupakan persoalan serius dan mengancam keamanan serta kedaulatan negara,” kata Samsudin, Kamis (5/11/2026).
Tindakan tersebut, lanjut Samsudin, dapat mengarah ke dugaan perbuatan yang mengancam kepentingan dan keamanan negara, bahkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana terhadap negara.
“Tidak boleh ada seorang yang kebal hukum, termasuk mantan Kapolri, pejabat tinggi Polri, maupun jenderal. Siapa aktor intelektual, siapa menerima informasi, untuk kepentingan siapa dan siapa yang memerintah, itu harus dibongkar,” ujar Samsudin.
“Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran. Jika hasil penyadapan mengandung informasi rahasia negara dan diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya jauh lebih serius,” imbuhnya.
Dugaan penyadapan terhadap kepala negara, menurut Samsudin, harus dipandang persoalan strategis nasional karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus memiliki akses terhadap informasi penting negara.
“Seluruh kemungkinan itu harus diuji berdasarkan bukti. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada dugaan pelaksana teknis, tetapi harus mengungkap siapa dibalik semuanya,” tutur Samsudin.
Oleh karena itu, LSM LIRA mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim investigasi khusus yang independen, dengan melibatkan unsur penegak hukum, intelijen, keamanan siber, dan lembaga negara terkait.
“Tim tersebut harus melakukan audit forensik digital, memeriksa legalitas setiap kegiatan penyadapan yang dipersoalkan, menelusuri kemungkinan kebocoran informasi strategis, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat,” ungkap Samsudin.
“Jangan hanya memburu operator lapangan. Bongkar aktor intelektualnya, periksa siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan jaringan, dan siapa yang menerima informasi tersebut,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo