Laporan Serikat News
Jumat, 5 Mei 2017 - 12:57 WIB
Foto : Karmanto
Semarang, Serikatnews.com –MAYDAY; Sebuah Tantangan dan Harapan dalam Perbaikan Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Buruh yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh sedunia dan selalu membawa semangat perubahan, yaitu perubahan kondisi bagi pekerja/buruh agar mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik. Semangat inilah yang terus menerus berkembang seiring dengan maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dalam dinamika perburuhan hingga saat ini.
Diantaranya tentang minimnya upah yang diterima oleh pekerja/buruh hingga saat ini masih jauh dari kelayakan yang disebabkan oleh adanya persoalan mekanisme penetapan Upah dan terbitnya PP 78/2015 tentang pengupahan yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang pekerja/buruh. Upah yang diterima oleh pekerja/buruh hingga saat inipun masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa lebih dari 52 % buruh berstatus sudah berkeluarga. Selain itu paska diterbitkan PP 78/2015 yang formulasinya tidak tepat, dimana dalam pelaksanaan survey dan penetapan Kebutuhan Hidup Layak [KHL] tidak lagi dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan. Formulasi yg dipakai dengan menggunakan rumus UMK (tahun depan) = UMK (tahun ini) + inflasi + pertumbuhan ekonomi, jelas tidak relevan dgn kebutuhan hidup riil untuk tahun depan, dan Upah pekerja/buruh di Jawa Tengah tidak akan mungkin mengejar ketertinggalannya dengan upah didaerah lain.
Contoh UMK 2017 di Kota Semarang sebesar Rp.2.125.000,- yang ditetapkan oleh Gubernur Jateng pada bulan Nopember 2016 untuk diberlakukan per 1 Januari 2017, sementara ketika survey independent yg dilakukan oleh KSPN dan Dewan Pengupahan Kota Semarang unsur pekerja dibulan April 2017 ternyata hasilnya sudah mencapai lebih dari Rp.2.200.000,- padahal upah yang diterima oleh pekerja/buruh saat ini adalah Rp.2.125.000,-. Itupun masih digugat oleh Apindo sampai saat ini masih dalam proses persidangan di PTUN Semarang. Dan dengan diterapkannya PP 78/2015, maka Upah pekerja di Kota Semarang tidak akan bisa mengejar Upah di daerah ibukota lainnya dan akan semakin jauh tertinggal. Dengan kondisi semacam ini apakah pekerja/buruh akan mampu menutup kebutuhan hidup yang sudah jelas secara perhitungannya masih kurang? Dan bagaimana pula tanggungjawab pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh agar bisa hidup layak sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945 dan UU 13/2003.
Kedua, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi pekerja/buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing, secara sistematis bahwa pekerja/buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas dalam Serikat Pekerja/Serikat buruh sebagaimana diatur dlm UU 21/2000, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir, bahkan saat ini marak PHK dilakukan terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja dengan alasan kontrak kerja habis. Hak-hak pekerja kontrak dan outsourcing terus digerus dan menutup kesempatan menjadi pekerja tetap. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan sosial ketenagakerjaan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lain sebagainya. Pekerja/buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan pekerja/buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara. Jika itu dibiarkan, bagaimana dengan anak cucu kita sebagai generasi penerus yang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan?.
Ketiga, minimnya kesejahteraan dalam pemenuhan terhadap hak-hak normatif bagi pekerja/buruh lainnya, misalnya hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan menjadi keprihatinan tersendiri serta Jaminan Sosial Bagi Buruh dan keluarganya. Bahkan sering ditemui bahwa selama ini hak-hak pekwrja/buruh sudah terambil dengan dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus bekerja lembur tanpa dibayar dan meninggalkan waktu untuk keluarganya. Sementara itu tidak bisa dinafikan, bahwa penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan belum optimal dalam pelaksanaannya dimana kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja yang sekarang dialihkan ke Disnakertrans Provinsi belum juga sesuai dengan yang diharapkan oleh pekerja/buruh. Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja/buruh lainnya.
Melihat kondisi saat ini, sudah barang tentu Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang mengambil momentum peringatan Mayday 2017 dengan tema Buruh Bersatu Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan dan menyerukan kepada seluruh pekerja/buruh dimanapun berada untuk merapatkan barisan untuk berjuang, karena sudah saatnya pekerja/buruh bersatu memperbaiki kondisi agar lebih baik dan menyampaikan kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Propinsi Jateng, Walikota Semarang, DPRD Kota Semarang serta para pemangku kebijakan ketenagakerjaan tentang hal-hal sbb;
Cabut PP 78/2015 dan Menuntut ditetapkannya Upah Layak bagi pekerja/buruh yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak ditambah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi;
Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing karena telah mencabut harkat dan martabat kaum pekerja/buruh dan generasi selanjutnya;
Tegakkan norma-norma hukum dibidang ketenagakerjaan dengan melakukan pengawasan dan perlindungan serta tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak pekerja/buruh agar terpenuhinya kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya;
Stop Union Busting (pemberangusan Serikat Pekerja/buruh)
Perbaiki sistem Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Perbaiki sistem peradilan dalam perselisihan hubungan industrial yang benar-benar murah, tidak bertele-tele dan berkeadilan.
Berikan perlindungan hukum bagi pekerja Rumahan (Putting Out Sistem / Home Base Worker)
Lawan Gugatan UMK 2017 yang dilakukan oleh Apindo thd UMK kota Semarang di PTUN Semarang.
Jadikan 1 Mei ini sebagai momentum persatuan buruh dimanapun berada untuk berjuang bersama-sama.
Harapan kemenangan yang sesungguhnya adalah apabila hal-hal tersebut dapat terselesaikan dengan baik sehingga bagi pekerja/buruh akan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraannya yang lebih baik lagi. (Karmanto)
SERIKATNEWS.COM – Polsek Sumenep Kota bertindak cepat dalam merespons laporan warga mengenai potensi tawuran antara kedua kelompok remaja dipinggir Jalan
SERIKATNEWS.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep meminta pihak penyelenggara event untuk terbuka terkait dana sponsorship dari sejumlah
SERIKATNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw., Persatuan Pemuda Dedder (PPD) mengadakan acara keagamaan di Desa Cangkreng, Kecamatan
SERIKATNEWS.COM – Komunitas Kurir Yatim Sumenep secara kontinyu mencanangkan sejumlah kegiatan yang berdampak terhadap kebermanfaatan sosial. Salah satu di antara
SERIKATNEWS.COM – Penyelenggaraan ratusan Kalender Of Event oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep diduga menjadi ladang monopoli oleh penyedia jasa kegiatan/Event Organizer
SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo dan Sri Paus Fransiskus menyerukan pentingnya toleransi, keberagaman, dan perdamaian dunia. Kedua pemimpin menekankan perlunya