Jadi Tersangka, Setnov Harus Mundur dari Ketua DPR
Penulis: Serikat News
Selasa, 18 Juli 2017 - 05:50 WIB
Sumber: Jawa Pos
Sumber: Jawa Pos
JAKARTA, Serikatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi dalam pengadaan E-KTP. Langkah KPK ini diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena menunjukkan keseriusan KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara 2,3 Triliun.
“Untuk menghadapi proses hukum, SN harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Peneliti ICW kepada Serikatnews.com pada Selasa (18/7).
Donal menegaskan, pada saat yang sama, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah. Selain itu, katanya, Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar Citra partai tidak semakin terbenam.
Sebelumnya, Ketua KPK menyampaikan, setelah pihaknya mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa saudara Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau E-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri RI, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. “KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan ktp-e pada Kemendagri,” katanya.
Menurut Agus, saudara SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. Dia menambahkan, SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan korupsi KTP-E ini diduga sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa. Terhadap saudara SN melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Agus. (Arif Kusuma Fadholy)
SERIKATNEWS – Pendirian Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi salah satu langkah penting yang perlu dipertimbangkan pelaku usaha
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperkuat sinergi untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten sekaligus memperluas
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas kinerja melalui evaluasi berkala terhadap
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan dukungannya terhadap berbagai program pembinaan dan reintegrasi sosial yang dijalankan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas
Jakarta — Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendesak penguatan kedaulatan hukum