SERIKATNEWS.COM – Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan bahwa komitmen setia pada Pancasila dan UUD 1945 tidak cukup dengan tanda tangan di atas kertas bermaterai. Namun kesetiaan itu harus ditunjukkan melalui perkataan dan perbuatan.
Robikin bicara demikian menanggapi kabar Front Pembela Islam (FPI) telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 agar surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas diperpanjang oleh pemerintah.
“Dalam organisasi, komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan,” kata Robikin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Robikin, pemerintah tidak boleh terkecoh dengan iktikad FPI yang menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Terlebih, FPI mencantumkan penerapan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Robikin menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 idealnya ditindaklanjuti dengan keputusan organisasi lewat forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional atau apa pun namanya.
“Jika tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan,” kata Robikin.
Robikin lebih lanjut mengatakan ormas yang menganut ideologi bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.
Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 adalah komitmen bersama yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Dia mengatakan bahwa Islam menyebutnya dengan istilah mu’ahadah wathaniyah, yaitu NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Semua anak bangsa terikat dengan komitmen dan janji tersebut. Termasuk lembaga atau organisasi. Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama,” ujarnya.
Untuk diketahui, SKT FPI sebagai ormas habis masa berlakunya sejak 20 Juni yang lalu. FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT namun ditolak oleh Kemendagri. Pasalnya, FPI belum menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Kini FPI sudah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 di atas meterai di hadapan Kemenag. Menteri Agama Fachrul Razi mendorong Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI.
Akan tetapi, Mendagri Tito Karnavian tak langsung memperpanjang SKT FPI sebagai ormas. Tito mengatakan masih ada kendala yang perlu diselesaikan, yakni mengenai penerapan khilafah dan NKRI Bersyariah yang tertulis dalam AD/ART FPI.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.