SUMENEP – Misteri terkait keberadaan surat rekomendasi penutupan aktivitas Galian C di Kabupaten Sumenep akhirnya terungkap. Surat yang sebelumnya diklaim akan segera dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) ternyata hingga kini belum diserahkan.
Pimpinan DPRD Sumenep menyatakan, surat tersebut masih harus melalui proses penyampaian ke Bupati Sumenep terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal setelah dilakukan kajian terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyebut pengiriman surat rekomendasi tidak bisa langsung dilakukan oleh legislatif kepada penegak hukum.
“Setelah saya pelajari regulasinya, ternyata tidak bisa dari DPRD langsung ke Polres,” kata Ketua DPRD Sumenep seperti dikutip dari Radar Madura, Sabtu (24/5/2025).
Pernyataan ini mengejutkan publik karena sebelumnya Komisi III DPRD Sumenep secara tegas menyatakan bahwa surat rekomendasi tersebut akan langsung dilayangkan ke APH sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya Galian C.
Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak termasuk dari Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq. Ia menilai, langkah DPRD yang harus “melewati” bupati sebelum mengirimkan surat ke APH telah mencederai prinsip demokrasi dan melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
“Kalau ada keputusan legislatif yang harusnya langsung disampaikan ke yudikatif tapi masih harus melalui screening eksekutif, maka itu sama saja menghilangkan fungsi check and balances,” tegas Sulaisi saat dikonfirmasi Serikat-News, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Sulaisi, DPRD seharusnya memiliki independensi dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah. Ia menilai pola seperti ini menunjukkan bahwa DPRD justru telah ditempatkan di bawah kendali eksekutif.
“Itu sama saja menjadikan DPRD sebagai perpanjangan tangan bupati. Kalau begitu, keberadaan wakil rakyat di Kabupaten Sumenep menjadi tidak relevan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sulaisi menyebut DPRD semestinya menjadi watchdog atau anjing penjaga bagi jalannya roda pemerintahan daerah. Namun dengan mekanisme seperti ini, ia menilai legislatif di Sumenep justru terkesan menjadi “anjing peliharaan” yang tunduk pada kehendak kepala daerah.
“Keputusan atau kebijakan yang seharusnya independen malah disaring dulu oleh bupati. Ini kebalik. Terlalu kentara, seolah-olah tidak ada wakil rakyat yang berani berdiri sendiri di Sumenep,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...