SERIKATNEWS.COM – Pemerintah menerbitkan syarat terbaru naik pesawat udara hingga kereta api jarak jauh. Dalam peraturan terbaru itu disebutkan bahwa tidak perlu melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, akan tetapi pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan telah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) sebelum bepergian.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022. Aturan yang sama juga tertulis dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” demikian tulis SE tersebut seperti dikutip, Selasa 30 Agustus 2022.
Adapun angka 3 dalam SE tersebut mengatur dosis vaksinasi sesuai umur penumpang pesawat udara atau kereta api jarak jauh yang diatur dalam beberapa poin. Poin a menyebutkan bahwa penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Poin b mengatur penumpang berstatus warga asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Syarat vaksinasi sesuai umur yang diatur dalam SE tersebut tidak berlaku bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Ketentuan ini juga dikecualikan bagi pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Bagi mereka yang dikecualikan juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun demikian, bagi penumpang dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.