Tahun 2019 Tanah Di Bali Sudah Sepenuhnya Bersertifikat
Penulis: Serikat News
Selasa, 26 September 2017 - 19:00 WIB
Foto: Laily Rachev - Biro Pers Setpres
Foto: Laily Rachev – Biro Pers Setpres
SERIKATNEWS.COM-Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai pengakuan atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kali ini sebanyak 6.000 sertifikat diberikan kepada masyarakat khusus di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan di Taman Kota, Kabupaten Buleleng, pada Selasa siang, 26 September 2017.
Dalam penyerahan kali ini, Presiden Joko Widodo mengabarkan bahwa provinsi Bali kemungkinan besar akan menjadi provinsi pertama yang mana pada tahun 2019 mendatang seluruh masyarakatnya telah memiliki sertifikat tanah. Ia sekaligus mengapresiasi kerja keras Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bali sembari mengingatkan untuk terus mengupayakan target tersebut.
“Tadi Pak Menteri sudah menyampaikan, di seluruh Bali nanti tahun 2019 sertifikat semuanya sudah diserahkan kepada rakyat. Ini nanti mungkin provinsi pertama di Indonesia yang sertifikatnya sudah diserahkan semua kepada masyarakat,” ujarnya yang disambut riuh tepuk tangan masyarakat.
Di Indonesia sendiri, dari sekira 126 juta sertifikat yang semestinya telah diberikan kepada rakyat, baru 46 juta yang mampu terpenuhi. Maka itu, Kepala Negara menargetkan percepatan penerbitan sertifikat tersebut kepada rakyat di seluruh Indonesia.
“Tahun ini saya memberikan target kepada menteri sebanyak 5 juta harus diberikan. Tahun depan 7 juta, tahun depannya lagi 9 juta. Karena memang rakyat harus menerima ini,” ia menegaskan.
Foto: Laily Rachev – Biro Pers Setpres
Dengan sertifikat tanah yang dipegang sendiri oleh masyarakat, Presiden berharap kasus sengketa antarindividu maupun antara individu dengan perusahaan maupun pemerintah tak lagi kembali terulang.
“Karena tidak memiliki yang namanya tanda bukti hak atas tanah ini. Sekarang Bapak/Ibu semua sudah pegang ini. Sudah enak sekarang,” ucapnya.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan, bila masyarakat ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan di bank untuk mendapatkan bantuan dana, ia berharap masyarakat dapat lebih bijak menggunakan bantuan pinjaman dana tersebut. Secara khusus, Presiden meminta agar dana yang didapatkan itu digunakan untuk hal-hal produktif seperti untuk modal usaha.
“Ini barang yang sangat berharga karena merupakan tanda hak hukum atas tanah. Kalau mau pinjam di bank itu dikalkulasi, bisa mencicil tidak? Kalau tidak jangan pinjam,” kata Presiden. (Atiq)
SLEMAN– Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir situs www.polymarket.com. Pemutusan akses dilakukan karena Polymarket terindikasi memfasilitasi praktik judi online
JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat koordinasi dengan DPRD Kulon Progo untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum