SERIKATNEWS.COM – Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak jelas dan kabur dari objek perkara yang menjadi syarat formil.
“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan keterangan atau jawaban selaku pihak terkait dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Tim hukum Jokowi-Ma’ruf sebelumnya menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa di luar hasil perselisihan penghitungan suara. Hal ini lantaran kubu Prabowo-Sandi mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) tanpa disertai alat bukti yang sah dan terukur. Sementara sengketa perselisihan hasil perolehan suara yang menjadi obyek sengketa tidak disinggung secara rinci.
Selain itu, Yusril menyatakan permohonan Prabowo-Sandi dalam pokok perkara menjelaskan tentang perlunya Mahkamah menerima permohonan yang diajukan mereka untuk diadili dan diputus.
Dikatakan, jika dibaca secara seksama dan teliti, uraian permohonan Prabowo-Sandi dalam sub judul ‘MK adalah Pengawal Konstitusi Sehingga Perlu Mengadili Kecurangan’ dalam bagian Pokok Perkara, pada pokoknya merupakan keinginan tim hukim Prabowo-Sandi sendiri untuk menambahkan kewenangan Majelis Konstitusi.
“Frasa ‘sehingga perlu mengadili’ secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subjektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima permohonan pemohon untuk diproses ‘beyond the law‘ atau di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yusril menyatakan, sejak awal tim hukum Prabowo-Sandi telah sadar ada ketentuan hukum yang mengatur PHPU Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa di luar hasil perselisihan pengitungan suara.
“Karena itulah pemohon membuat uraian yang sangat panjang tentang keinginan agar Mahkamah dapat menerima Permohonannya berdasarkan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang sudah diintegrasikan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” imbuh Yusril.
Terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan Prabowo-Sandi, Yusril menyebut hal tersebut merupakan upaya membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan. Hal ini dilakukan agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Prabowo-Sandi. Namun, katanya, hal ini justru menjadikan permohonan Prabowo-Sandi menjadi tidak jelas (obsecure).
“Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan hukum di atas, berdasar secara hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Pemohon kabur dan karenanya tidak dapat diterima,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...