Indonesia dalam menjalankan roda kenegaraan memiliki instrumen hukum yaitu konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sehingga segala sesuatu bentuk aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa negara haruslah berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Dan tidak ada satu bentuk kebiijakan yang di keluarkan oleh penguasa negara tidak berlandaskan aturan hukum walaupun aturan itu tidak tertulis (hukum adat).
Tujuan dari pada hukum dalam pendapat pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dalam hukum hukumonline.com menjelaskan bahwa tujuan hukum harus disesuaikan dengan tujuan negara, yaitu berlandaskan pancasila sebagai sumber hukum negara Indonesia. Sehingga kesejahteraan dan keadilan dapat terimplementasi dengan baik.
Demi untuk mewujudkan negara yang sejahtera dan berkeadilan tentunya harus dilakukan pembangunan dan evaluasi bersama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, yang notabene sebagai lembaga pelaksana negara. Lembaga pelaksana pemerintah secara hierarkis dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa harus benar-benar menyerap aspirasi dari masyarakat. Dan penyerapan aspirasi atau keterlibatan aspirasi masyarakat dalam pembangunan seyogyanya dilakukan dari bawah terus ke atas atau bottom up. Yang artinya dalam keefektifitasannya dalam diukur karena murni dari masyarakat langsung.
Pemerintah Desa dalam hal hierarki pemerintahan memiliki kedekatan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki peran yang vital dalam hal usulan kebijakan yang disampaikan oleh masyarakat. Sehingga ada dua hal yang harus benar-benar disiapkan. Pertama adalah fasilitas bagi masyarakat desa dan yang kedua adalah pengembangan sumber daya manusia yakni masyarakat desa.
Pemerintah sejak periode presiden Joko Widodo menggelontorkan miliaran rupiah turun ke desa untuk pembangunan desa secara masih adalah salah satu upaya untuk meningkat dan memfasilitasi pembangunan desa. Yang dimaksud pembangunan menurut penulis ada dua ketegori yakni pembangunan secara fisik dan pembangununan non fisik. Pertama, pembangunan fisik ialah pembangunan yang sasarannya ialah fasilitas umum yang sifatnya fisik seperti jalan, jembatan, gedung desa dan yang bersifat bangunan. Sedangkan pada pembaguna non fisik ialah pembangunan sumber daya manusia masyarakat desa, yang tujuannya ialah sebagai pembangunan berkelanjulan demi kemajuan desa di masa desa.
Pada beberapa fakta yang ada di berbagai desa khususnya di Banyuwangi prosentase pembangunan fisik dan non fisik mengalami ketidak seimbangan. Hal ini terbukti di berbagai desa lebih memilih mengalokasikan pembangunan desa secara fisik daripada non fisik. Padahal ketika dalam hal pembangunan jika di prosentasekan secara seimbang tentunya akan berdampak pada hasil pembangunan yang luar biasa.
Dari tidak imbangnya pembangunan secara non fisik tentunya akan melahirkan berbagai permasalahan yang sifatnya adalah permasalahan sosial seperti kurang terampilnya masyarakat desa baik hard skill maupun soft skill dan lebih parah lagi dari kurangnya keterampilan yang dimiliki akan menimbulkan perilaku yang bersifat kurang produktif hingga paling parah ialah terjebak dalam dunia kriminal.
Dunia kriminal yang kita ketahui bersama ialah dimana seseorang masuk dalam lingkungan yang setiap tindakannya akan menimbulkan hukuman dari aturan yang berlaku. Apabila kondisi ini terus dibiarkan dan tidak diantisipasi tentunya akan menimbulkan berbagai permasahan di lingkungan desa. Mulai dari stigma negatif dari masyarkat hingga pada lebih sulitnya mencari pekerjaan.
Sehingga salah satu bentuk pembangunan non fisik atau pemberdayaan masyarakat desa demi menunjang sumberdaya manusia yang terhindar dari lingkungan kriminal ialah dibentuknya lembaga pos bantuan hukum (Posbankum). Secara tujuan, Posbankum ialah untuk menjadikan masyarakat khususnya desa menjadi masyarakat sadar hukum, bantuan hukum bagi masyarakat miskin desa, hingga sebagai mitra pemetintah desa dalam hal membuat kebijakan seperti perdes, peraturan kepala desa, hinga pada penyeleseian permasalahan masyarakat desa yang membutuhkan pencerahan dari sisi hukum.
Dalam buku yang ditulis Todung Mulya Lubis istilah bantuan hukum terjemahan dari dua istilah yang berbeda yaitu legal aid dan legal assisten. Legal aid digunakan untuk menunjukan pengertian bantuan hukum bagi masyakat miskin yang tidak mampu membayar advokat. Sedangkan legal assisten digunakan untuk menunjukan pengertian bantuan hukum bagi masyarakat mampu dan tidak mampu yang menggunkan honorarium. Bantuan hukum secara yuridis didefinisikan oleh Undang-Undang nomor 16 Ttahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dalam pasal 1 menyebutkan Bantuan adalah jasa hukum yang diberi oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima banutan hukum. Selain dari pada itu, pemberian bantuan hukum adalah salah satu bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusi (HAM) terutama bagi masyarakat yang kurang mengerti hukum di Indonesia.
Dalam analisis penulis adanya pos bantuan hukum yang ada di desa menjadi manfaat bagi masyarakat desa diantaranya yaitu adanya sosialisasi peraturan-peraturan perundang-undangan minimal peraturan desa kepada masyarakat, tempat konsultasi masyarakat sebelum melakukan hubungan hukum seperti jual beli, sewa menyewa, hingga permasalahan hukum. Dan yang terakhir ialah pos bantuan hukum dapat membentuk paralegal sebagai pelaksana pendamping hukum dalam hal kegiatan non litigasi atau penyeleseian masalah diluar pengadilan.
Maka demi menunjang sumber daya manusia masyarakat desa yang sadar akan hukum dan mengantisipasi permasalahan hukum, perlu adanya pengaturan khusus terhadap kewajiban pemerintah desa untuk meberikan tempat pelayanan pos bantuan hukum di kantor desa. Sehingga perlu adanya pengaturan mewajibkan pos bantuan hukum di kantor desa melalui pembentukan peraturan daerah yang diusulkan oleh DPRD ataupun Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Yang manfaatnya selain memberikan penyadaran dan fasilitas hukum di desa, juga dapat sebagai lembaga kontrol dalam pembentukan peraturan desa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Menyukai ini:
Suka Memuat...