SERIKATNEWS, Jakarta – Perayaan malam natal tak seindah yang dibayangkan. Begitulah yang dialami oleh sekelompok jemaat kristen di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Pasalnya saat sedang merayakan natal, mereka tiba-tiba di datangi oleh sekolampok masa yang meminta ibadah natal dihentikan. Peristiwa tersebut terjadi di Ruko Sepatan Golden City Tangerang, Senin (24/12/2018) malam.
Dalam video yang beredar, terlihat ratusan orang mendatangi tempat ibadat dan mengancam akan membubarkan paksa jika ibadah tidak dihentikan.
Kedatangan warga bukan tanpa alasan. Mereka datang bermodal surat ‘Berita Acara Kesepakatan Muspika Kecamatan Sepatan Dengan Masyarakat Kecamatan Sepatan’ yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dengan No. 451/360/Kec. Spt/2018.
Surat yang mengutip Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu menyebutkan, “Muspika Kecamatan Sepatan, Farum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Perwakilan Masyarakat Sepatan bersepakat menolak aktivitas kegamaan yang dilakukan tidak pada rumah ibadah resmi yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah,” poin 3 isi surat yang diterima serikatnews.com.
Pada poin 4 surat juga diterangkan “untuk tempat ibadah yang bukan resmi dan sudah disegel pemerintah Kabupaten Tangerang tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat ibadah.”
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akar konflik pelarangan ibadah natal ini terjadi lantaran jemaat Kristen di Sepatan menyewa dua blok ruko untuk merayakan natal. Tempat itu dipilih sebab gereja yang dibangun tidak mendapat persetujuan warga.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.