JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengidentifikasi 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan berada di Kalimantan dengan total area terbakar mencapai ribuan hektare.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan total area karhutla di Indonesia saat ini mencapai 11.046,69 hektare. Penegakan hukum dipastikan berjalan melalui tiga jalur, yaitu sanksi administratif, gugatan perdata, dan penanganan pidana oleh kepolisian.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkap Rizal dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), dikutip Rabu (2/9/2026).
Rizal memaparkan bahwa 12 perusahaan di Kalimantan tersebar di Kalimantan Barat (7 perusahaan), Kalimantan Selatan (3 perusahaan), dan Kalimantan Tengah (2 perusahaan). Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berada di Sumatra, meliputi Sumatra Selatan (4 perusahaan), Lampung (1 perusahaan), dan Riau (1 perusahaan).
KLH menegaskan bahwa seluruh perusahaan tersebut tetap terikat prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) karena kebakaran terjadi di area konsesi mereka. Sejak Januari 2026, petugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di lokasi konsesi terkait.
“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata,” tegas Rizal.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...