SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang Limited Concession Scheme (LCS) atau pengelolaan aset terbatas. LCS merupakan salah satu skema alternatif pendanaan untuk pembangunan infrastruktur.
“Sekarang Perpres-nya sudah siap ditandatangani,” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut Darmin, skema ini sudah populer digunakan di negara lain seperti di India dan Turki. Nantinya, badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah bisa mengelola suatu infrastruktur dalam waktu tertentu.
Badan usaha tersebut nantinya membayarkan uang muka kepada pemerintah. Uang muka tersebut bisa digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur lainnya. “Cuma konsesinya bukan 5-6 tahun, bisa belasan tahun karena badan usaha juga investasi,” kata Darmin.
Lebih lanjut Darmin mengatakan skema ini cocok diterapkan di Indonesia. Sebab, pemerintah bisa membangun suatu infrastruktur tanpa membebani APBN. “Kita tahulah masyarakat kita sensitif sekali kalau mengutak-atik kepemilikan, kita merumuskan scheme yang bisa melibatkan swasta di dalamnya,” ucapnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...