SERIKATNEWS.COM- Para oknum penimbun masker berulah dengan memanfaatkan situasi kepanikan masyarakat atas serangan virus Corona yang nenimpa 2 warga Depok.
Kenapanikan terjadi pada masyarakat Indonesia, khususnya wilah Jakarta dan sekitarnya setelah pemerintah mengumumkan ada dua warga Depok positif terkena serangan virus Corona.
Situasi kepanikan itu dimanfaatkan oleh para oknum penimbun masker untuk meraih keuntungan sendiri dengan merugikan pihak lain.
Jajaran Polda Metro Jaya segera mengingatkan kepada para oknum penimbun masker dengan jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus sudah mengeluarkan ancaman akan menindak tegas para penimbun masker.
“Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini toh nanti kalau ada menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan,” kata Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (2/03/20).
Selain itu Polda Metro Jaya akan mengawal situasi ini. Polda juga akan senantiasa melakukan patroli cyber untuk memantau dan melakukan penelusuran terhadap aksi para penimbun yang menjual masker secara online.
Peringatan Polda Metro bukan hanya sekedar pernyatasn saja, karena 4 hari lalu Polda sudah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku penimbun masker.
Polisi menggerebek gudang milik PT Uno Mitra Persada sebuah perusahaan pemasaran dan PT. Unotec Mega Persada yang memproduksi masker. PT itu berdomisili di wilayah Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam penggerebegan itu. Para tersangka itu inisial YRH, JEE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
Perusahaan tersebut beroperasi sejak bulan Januari 2020. Perusahaan tersebut tidak hanya melakukan penimbunan masker, tetapi juga memproduksi masker secara ilegal.
Dalam penggerebegan itu polisi mengamankan sekitar 17 kardus berisi 50 box masker. Setiap boks dijual dengan harga Rp. 230.000. Selanjutnya, polisi mengamankan 600 kardus berisi 300.000 masker siap edar. Kombes Pol Yusri Yunus di Kawasan Cakung, Jumat (28-02) mengatakan, dari usaha ilegal itu omset diraih mencapai kisaran keuntungan Rp 200 juta – Rp 250. juta per hari.
Keuntungan itu diraih dengan memanfaatkan kepanikan masyarakat. Mereka meraih keuntungan dengan merugikan masyarakat yang dilanda kepanikan.
Hasil temuan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, masker paling murah Rp. 20.000 dijual dengan harga Rp 300.000. Masker N95 dijual seharga Rp. 1,6 juta per boks yang berisi 20 buah. Harga normal hanya berkisar Rp. 195.000 per boks.
Harga masker biasa menyentuh Rp. 176.000 – Rp. 300.000 per boks berisi 50 buah. Padahal harga normal sekitar Rp. 15.000 – Rp 25.000 per boks. Kenaikan harga mencapai 10 kali lipat dari harga asli.
Akibat aksi penimbunan masker itu para pelaku terancam jeratan UU Kesehatan dan UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp. 50 miliar.
Bertugas sebagai Reporter Serikat News
Menyukai ini:
Suka Memuat...