PROBOLINGGO – Keluaraga Faradila Amalia Najwa (21) Mahasiswi UMM yang menjadi korban pembunuhan iparnya yang seorang polisi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur untuk mengawal kasusnya.
Dalam penunjukan itu, sebanyak 13 kuasa hukum di bawah naungan LIRA Jawa Timur akan membantu dan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berupaya agar Bripka Agus Suleman mendapat hukum setimpal dan maksimal.
Salah satu Kuasa Hukum, Samsudin mengatakan, jika dirinya bersama dengan 12 kuasa hukum di bawah naungan LBH LIRA Jawa Timur mendampingi pihak keluarga korban untuk datang ke Polda Jatim, Senin (22/12/2025).
Kedatangan ke Polda Jatim, karena pihaknya ingin memastikan agar aparat bisa menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mengingat, sudah diketahui adanya unsur perencanaan dalam menjalankan aksi kejamnya.
“Wajib hukumnya bagi Polda Jatim menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku utama,” kata Samsudin.
“Terlebih dalam kasus ini, sudah ditemukan banyak persiapan seperti, kekerasan berulang yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya, dugaan kejahatan seksual, hingga pembuangan jasad,” imbuh pria yang menjabat Gubernur LIRA Jatim itu.
Sementara Ketua Tim LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi menyatakan kesiapannya dan mendukung penuh proses penyidikan dengan menyerahkan berbagai data kepada penyidik.
“Karena pihak keluarga korban dan masyarakat Tiris berharap penuh agar oknum polisi ini (Bripak AS) mendapat hukuman maksimal dan tidak diperlakukan istimewa,” ujar Kurniadi.
Sedangkan Sanak Family korban, Agus Subiyanto mewakili keluarga korban berharap Bripka Agus Suleman yang merupakan ipar dari korban, mendapat hukuman maksimal.
“Kami tidak ingin banyak komentar, mewakili pihak keluarga korban yang kami mintan dan jadi harapan bersama, agar Bripka Agus ini mendapatkan hukuman maksimal dan setimpal. Yaitu hukuman mati,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...