Probolinggo – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diwakili kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Kamis (5/3/2026) setelah mendapat pengancaman dan intimidasi.
Kedatangan IRT bernama Jumria (49) warga Dusun Lengkong, RT 013 RW 008, Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melaporkan secara tertulis oknum wartawan sekaligus mengaku sebagai Staf advokat.
Kuasa Hukum Jumria, Reza Ardena mengatakan, jika kedatangannya ke Mapolres Probolinggo mengadukan perbuatan oknum wartawan yang masuk ke rumah kliennya tanpa izin, memvideo, memfoto, mengancam dan intimidasi.
“Tidak hanya mengaku wartawan, orang ini juga mengaku sebagai staf advokat. Namun setelah saya cek, semua kartunya sudah kadaluarsa dan usang,” kata Reza.
Insiden tersebut, menurut Reza, terjadi pada Jum’at (27/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB yang saat itu kliennya berada di ruang tengah bersama dengan teman-temannya melakukan pembayaran hutang piutang.
“Tanpa klien saya ketahui, ternyata ada dua orang tak dikenal moro-moro masuk ke rumah saya dan langsung duduk di musolla. Karena curiga, akhirnya klien saya meminta suaminya menanyakan maksud kedatangannya,” ujar Reza.
“Saat ditanya sama suami klien saya, satu orang itu bilang kalau dari wartawan berinisial WP yang ingin menanyakan tentang ijin kegiatan yang dilakukan oleh klien saya terkait memberi pinjaman,” imbuhnya.
Dalam perbincangannya, menurut Reza, oknum wartawan dan staf advokat ini mengancam akan melaporkan kliennya ke Polda Jawa Timur jika dalam kegiatannya memberikan pinjaman tidak memiliki izin usaha karena melanggar undang-undang jasa keuangan.
“Karena suami klien saya takut, akhirnya menjawab dengan apa adanya kalau kegiatan yang dilakukan oleh klien saya itu tidak ada izin karena memang dilakukan secara mandiri dan kesepakatan kedua belah pihak,” tuturnya.
“Karena perbuatan oknum wartawan ini, klien saya merasa terganggu. Apalagi sudah ada ancaman saat yang bersangkutan atau terlapor ini masuk ke rumah atau pekarangan orang tanpa izin dan melakukan aktivitas seperti mengambil foto dan video,” pungkasnya.
Sementara Kepala SPKT Polres Probolinggo Ipda Abdul Rofiq menyebut, jika pihaknya sudah menerima aduan terkait dugaan ancaman dan intimidasi dari oknum wartawan.
“Sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan. Untuk lain-lainnya, biar nanti bagian Reskrim yang menanganinya,” ujar Ipda Rofiq.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...