YOGYAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia- Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Widodo mengaku melibatkan nama advokat Sigit Fajar Rohman, SH, M.A.P tanpa izin yang bersangkutan.
Advokat yang juga Direktur PBH Projotamansari tersebut dicantumkan dalam Surat Kuasa/Pendampingan terhadap dua debitur BPR Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabila Nurina Asih dan Sarah Dian Astuti, sehingga menimbulkan polemik kuasa ganda.
“Saya Widodo, ketua LPK-RI B.A.I DPW DIY, dengan ini saya meminta maaf kepada saudara Sigit Fajar Rohman SH, yang dimana saya telah mencantumkan namanya di pendampingan permasalahan Bank UGM dengan debitur saudari Nabila, alamat Wirosaban. Maka sekali lagi saya benar-benar meminta maaf kepada saudara Sigit Fajar Rohman. Dengan kejadian ini, saya menyatakan bahwa Saudara Sigit Fajar Rohman tidak ikut dalam struktur LPK-RI B.A.I DPW DIY, dan saya mencantumkan nama tersebut tanpa seijin beliau,” ungkapnya dalam pernyataan resmi kepada media, Kamis (12/02/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengakui kelalaian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pihaknya juga menegaskan, saat ini LPK-RI B.A.I DPW DIY sudah mencabut kuasa dari Nabila dan Sarah.
Pernyataannya itu disampaikan sesaat setelah digelarnya pernyataan pers yang digelar pihak debitur Nabila dengan pendampingan Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) pada Kamis (12/02/2026). Dalam pernyataannya Ketua GeBUKK, Waljito, mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik advokat berupa kuasa ganda.
Menanggapi hal tersebut Sigit Fajar Rohman mengatakan, mulanya tudingan kuasa ganda dirinya dilontarkan Desi Susilo Utami,yang merupakan ibu dari Nabila dan Sarah saat menggelar aksi menolak eksekusi rumah anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (03/02/2025) yang lalu.
Saat itu, Desi menuding bahwa sebelumnya Sigit telah menjadi kuasa hukum anaknya, namun justru berbalik membela pihak Kreditur, BPR UGM atau pemohon yang memenangkan lelang.
“Perlu saya jelaskan substansi perkara hukumnya. Banyak yang belum paham kalau Bu Desi itu bukan pihak dalam Perkara eksekusi ini. Krediturnya BPR UGM, Debiturnya Nabila dan Sarah, anak Bu Desi. Jadi sebenarnya enggak pas itu keterangan-keteranganya Bu Desi, yang kembali dinyatakan oleh para pendampingnya kemarin,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (13/02/2025).
“Sekarang sudah clear. Faktanya saya tidak pernah menjadi pengacara mereka, tidak pernah menandatangai kuasa untuk mereka. Terlebih pihak LPK-RI B.A.I juga sudah mengakui, telah mencantumkan nama saya dalam kuasa pendampingan, tanpa sepengetahuan saya. LPK-RI B.A.I juga menyatakan sudah mencabut kuasanya,” tegas advokat yang juga merupakan legal dari salah satu media online di Yogyakarta ini.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjadwalkan eksekusi pengosongan rumah pada 5 Februari 2026. Namun, setelah keluarga debitur didampingi Organisasi Massa (Ormas) GeBUKK menyampaikan aspirasi ke pengadilan, eksekusi tersebut ditunda hingga 20 Februari 2026.
Penundaan selama 15 hari itu disebut memberi ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...