PROBOLINGGO – Polda Jatim menjadwalkan untuk rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21) Mahasiswi UMM asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, akan digelar Selasa (23/12/2025) besok.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni ipar korban yang merupakan anggota Polsek Krucil, Probolinggo Bripka Agus Suleman dan Suyitno, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil.
Salah satu Kuasa Hukum Korban dari LBH LIRA Jawa Timur, Samsudin menyebut, pihaknya mengapresiasi kinerja dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim yang telah mengungkap pelaku pembunuhan oleh oknum anggota polisi.
Terlebih, menurut Samsudin, pihak kepolisian sudah menerapkan 3 pasal sekaligus yang akan menjerat dua pelaku.
“Tadi kami bersama perwakilan dari keluarga korban sudah mendatangi Polda Jatim dan alhamdulillah tadi juga diberitahukan jika akan menerapkan 3 pasal sekaligus kepada dua pelaku ini,” kata Samsudin, Senin (22/12/2025).
Dalam perkembangan penyidikan, lanjut Samsudin, Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami siap bantu secara maksimal dan kooperatif untuk memberi data kepada penyidik jika diperlukan. Hanya dengan penyidikan yang terang dan berani, maka keadilan bagi korban dapat diwujudkan,” ujar Samsudin.
Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur secara tertulis menyampaikan, bahwa penyidik akan melaksanakan rekonstruksi guna menelaah kembali rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme eksekusi dan relokasi jasad korban.
“Besok rencana kita melakukan praktik rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya dan cara mereka melakukannya, juga ide siapa yang membuang jasad ke sungai,” ujar AKBP Jumhur.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...