SERIKATNEWS.COM – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengatakan, untuk menjaga rantai pasok industri sawit agar berdaya saing, maka diperlukan kemitraan antara petani dengan perusahaan.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono mengatakan bahwa kesolidan petani dan perusahaanlah yang akan menentukan seberapa kuat industri sawit dan berdaya saing.
“Kemitraan menjadi keniscayaan. Hal ini disebabkan adanya tuntutan industri sawit harus semakin kompetitif di pasar global. Di antara komoditas lain, kemitraan petani dengan perusahaan sawit menjadi contoh paling ideal,” ujar Joko Supriyono di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Joko Supriyono mengatakan, kalau ada hambatan dalam rantai pasok, maka industri akan terdampak. Menurutnya, pada industri sawit pengelolaan kebun dilakukan oleh petani dan perusahaan sehingga kemitraan inilah yang menjadikan industri sawit mampu bertahan dan berkembang.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, mengatakan bahwa kemitraan perusahaan dan petani perlu dilanjutkan. Hal tersebut penting dilakukan guna memperkuat daya saing dan kontribusi sawit bagi perekonomian nasional.
“Untuk itu, diperlukan kemitraan yang sinergis melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani, membangun prinsip keterbukaan, dan menata pola manajemen kemitraan,” katanya.
“Kemitraan sangat dibutuhkan petani sawit. Karena tujuannya memberikan kepastian, nilai tambah bagi yang bermitra, pertumbuhan ekonomi, pemerataan serta pemberdayaan masyarakat serta usaha kecil,” tambahnya.
Gulat Manurung menambahkan, kelembagaan petani perlu diperkuat dan ditingkatkan peranannya. Sebab menurutnya, melalui kelembagaan yang baik akan lebih mudah membangun kemitraan sinergis antara perusahaan dan petani.
“Model kemitraan dapat diperluas lagi untuk masa kini. Jangan lagi, polanya sebatas kerja sama untuk suplai buah sawit ke pabrik,” katanya.
Kasubdit Pemasaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Normansyah Syahrudin menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pola kemitraan perusahan dan petani melalui Permentan Nomor 01 tahun 2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Aturan ini telah mengatur definisi pekebun dan kemitraan dalam peraturan sehingga lebih bisa dipahami semua pihak serta aspek kemitraan dalam pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
“Intinya, aturan Permentan nomor 01 ini difokuskan kepada pembelian harga TBS sesuai ketetapan tim provinsi tiap bulan. Maka kelembagaan petani harus bermitra dengan pabrik sawit,” jelasnya.
Sementara Plt Direktur Kemitraan BPDP-KS M. Ferrian mengatakan, pihaknya mendorong petani agar mampu membangun pabrik sawit, tetapi telah dilakukan studi kelayakan.
“BPDPKS dapat memberikan dukungan pendanan kepada petani sesuai arahan regulasi. Pelatihan bisa disediakan begitu pula pendanaan sarana prasarana sesuai aturan dari Kementan,” pungkasnya. (Antara)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...