SERIKATNEWS.COM – Doni Salmanan, selebgram asal Bandung, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo. Pelaporan tersebut agaknya serupa dengan kasus yang dialami oleh Indra Kenz.
Peristiwa pelaporan tersebut, dibenarkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas). Hingga saat ini polisi sedang melakukan proses penyelidikan terhadap influencer yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Bandung tersebut terkait kasus penipuan aplikasi Binomo.
“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” ungkap Ramadhan.
Pada 1 Maret 2022, Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, mengatakan jika memang ada laporan yang ditujukan untuk Doni Salmanan oleh salah seorang korban ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kendati laporan tersebut ditangani oleh direktorat yang berbeda, ia memastikan bahwa segala prosesnya tetap berjalan. Termasuk untuk terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain yang ikut melakukan penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
“Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana,” tutur Whisnu pada Selasa, 2 Maret 2022.
“Nggak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya,” lanjutnya.
Tak lama semenjak mencuatnya informasi itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia bahkan dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Menyukai ini:
Suka Memuat...