SERIKATNEWS.COM – Mobil Toyota Fortuner pelawak Daus Mini tertangkap melanggar lalu lintas dan diamankan oleh Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil tersebut diamankan akibat menggunakan sirine dan lampu rotator pada bagian atas mobil.
Pada Kamis (10/3/22), mobil Daus Mini kedapatan tengah menyalip mobil petugas dengan menggunakan rotator dan membunyikan sirine untuk mendapat prioritas jalan pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Mobil Daus Mini kemudian diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok saat tengah melakukan patroli di Jl. Margonda Raya.
“Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene,” jelas Briptu Lungit Jati, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, pada Jumat 10 Maret 2022.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan mobil Daus Mini. Aksi itu berakhir saat mobil Daus Mini berhenti di bawah kolong flyover Universitas Indonesia. Setelahnya pengemudi yang merupakan sopir dari Daus Mini diinterogasi dan dibawa ke Pos Lantas.
“Lalu kami lakukan pengejaran dan berhentikan di bawah flyover UI. Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim,” jelas Lungit.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP, Jhoni Eka Putra menuturkan bahwa penggunaan rotator dan sirine pada mobil pribadi yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan prioritas jalan merupakan pelanggaran lalu lintas.
“Patroli Presisi dari Polres Metro Depok melakukan kegiatan patroli. Ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan strobo. Terkait dengan ini dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai peruntukan,” jelas Jhonny dilansir dari radarbogor.id.
“Jadi hanya ditegur, harusnya ditilang karena melanggar 287 ayat 4. Mobilnya enggak ditahan, tidak masuk unsur pidananya,” tambah Jhonny.
Menyukai ini:
Suka Memuat...