SERIKATNEWS.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengatakan masih menunggu laporan dari pihak kepolisian terkait penangkapan John Refra (John Kei) pada Minggu (21/6/2020) kemarin.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan bahwa John Kei masih berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan usai diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019.
“Nanti Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari situ kami lihat nanti kelanjutannya seperti apa,” jelas Rika Aprianti, Senin (22/6/2020).
Rika menjelaskan secara umum bahwa program bebas bersyarat dapat ditarik kembali apabila warga binaan kembali melakukan tindak pidana umum atau khusus.
“Pelanggaran umum salah satunya apabila yang bersangkutan dalam masa pembimbingannya dalam program bebas bersyarat masih melakukan tindakan pidana pengulangan lagi. Sementara tindakan pidana khusus, yang bersangkutan meresah masyarakat,” kata Rika.
“Maka surat bebas bersyarat bisa dicabut. Dia akan kembali menjalani sisa pidananya di dalam lapas dan ditambah pidana yang baru. Berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Untuk kasus John Kei ini, Ditjen PAS tidak mau banyak berkomentar dulu. Mereka lebih dulu menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, John Kei menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
Kemudian, dia mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 yang lalu.
Namun, John Kei kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Green Lake City, Tangerang Kota; dan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara dugaan penyerangan oleh kelompok John Kei tersebut.
“Masih diperiksa 25 orang (terduga pelaku) biar ketahuan peran masing-masing. Permasalahannya masih didalami,” kata Yusri pada hari ini, Senin (22/6/2020).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres Tangerang Kota menangkap para terduga pelaku di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.
Rumah tersebut diduga markas kelompok John Kei. Petugas keamanan menyita 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 ponsel, dan 1 dekorder.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.