SEIKATNEWS.COM – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang lagi yang berlaku mulai 5-18 April 2022. Perpanjangan itu ditentukan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 04 April 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Sebelumnya hanya 6 daerah, kini menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yang sebelumnya 83 daerah menjadi 99 daerah.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” ujar Safrizal ZA.
Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Sedangkan dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.
Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2. Berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.
“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” ujarnya.
Vaksinasi diyakini pemerintah menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan Covid-19. Oleh sebab itu, penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” ujarnya.
Safrizal pun menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covdi-19, termasuk tren pelandaian laju pandemi saat ini. “Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” katanya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...