SERIKATNEWS.COM – Menjelang kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan segera membuka ruang pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Dr. Rahbini, Ketua KPU Sumenep, rekrutmen KPPS akan dilaksanakan selama 10 hari terhitung dari tanggal 11 sampai 20 Desember 2023.
Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menambahkan bahwa kebutuhan tenaga ad hoc KPPS di Kabupaten Sumenep sebanyak 27.041 orang yang nantinya akan bertugas di 3.863 TPS.
“Masing-masing TPS ada 7 orang penyelenggara dengan rincian 1 orang sebagai ketua dan 6 orang sebagai anggota,” jelasnya dalam kegiatan sosialisasi Pengelolaan dan Persiapan Distribusi Logistik yang dikemas dengan Media Gathering di Ballroom Hotel C1 Sumenep, Rabu (6/9/2023).
Tidak hanya itu saja, alumni Pondok Pesantren Annuqayah itu juga mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima KPPS. “Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta dan Linmas sebesar Rp700 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, masa kontrak atau kerja KPPS ini selama 1 bulan terhitung sejak dilantik pada tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
“Syarat menjadi anggota KPPS harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, berusia 17-55 tahun dan tidak sedang menjadi anggota partai politik,” ungkapnya.
Bahkan melalui upayanya, KPU Sumenep juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep yaitu Dinas Kesehatan untuk membuka Pustu untuk layanan surat kesehatan guna memudahkan pengurusan.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...