SUMENEP – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) yang menyeret sejumlah oknum anggota DPRD Sumenep terus bergulir. Polres Sumenep berencana memanggil puluhan kepala desa untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang diduga disalahgunakan dalam proyek aspirasi masyarakat.
Penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mengarah pada kemungkinan adanya praktik jual beli dana Pokir melalui perantara atau koordinator lapangan. Diduga, sebagian dari dana tersebut dikenakan potongan hingga 40% sebelum sampai ke proyek yang seharusnya dikerjakan. Selain itu, terdapat indikasi proyek fiktif dan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban.
Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menyebutkan bahwa pemanggilan kepala desa dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (25/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025). “Informasi yang kami terima dari penyidik menyebutkan ada beberapa kepala desa yang akan dimintai keterangan terkait aliran dana Pokir ini,” ujar Mahbub.
Dear Jatim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep masih belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pemanggilan kepala desa. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, meminta awak media untuk langsung berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap dan menindak tegas dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...