SURABAYA – Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi digelar pada akhir 2025. Forum lima tahunan ini menjadi penentu arah kepemimpinan MUI Jatim untuk periode berikutnya.
Hasil Musda XI menetapkan KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah sebagai Ketua Umum MUI Jawa Timur masa khidmat 2025-2030. Penetapan dilakukan dalam sidang pleno di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya.
KH. Hasan Mutawakkil Alallah dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Genggong, Kabupaten Probolinggo. Ia kembali dipercaya memimpin MUI Jatim setelah mendapatkan dukungan peserta Musda.
Selain memilih ketua umum, Musda XI juga menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur. Sejumlah tokoh ulama dan akademisi mengisi posisi strategis.
Prof. Akh. Muzakki dipercaya sebagai Wakil Ketua bidang Pendidikan. Sementara Wakil Ketua bidang Agama dijabat Prof. Abd. Halim Soebahar.
Untuk bidang Ekonomi, jabatan Wakil Ketua diemban Prof. Thohir Luth. Posisi Sekretaris Umum dipercayakan kepada Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, M.Si.
Sementara itu, H. Rasidi, SE dipercaya sebagai Bendahara Umum. Dewan Pertimbangan MUI Jawa Timur dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan dijabat H. Emil Elestianto Dardak. Keduanya diharapkan memberikan arahan strategis bagi organisasi ke depan.
Proses pemilihan berlangsung melalui tahapan berjenjang. Mulai dari pembentukan formatur hingga penyusunan Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan.
Dalam sambutan perdananya, KH. Hasan Mutawakkil Alallah menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Musda XI. Ia menilai Musda sebagai forum tertinggi MUI di tingkat provinsi.
Menurutnya, Musda tidak sekadar agenda rutin lima tahunan. Forum ini menjadi sarana evaluasi dan peneguhan arah perjuangan MUI Jawa Timur.
Ia menegaskan MUI Jatim akan terus menjalankan dua peran utama. Yakni sebagai khadim al-ummah dan shadiq al-hukumah.
“Kedua peran ini harus berjalan seiring dan saling menguatkan demi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sebagai pelayan umat, MUI Jatim akan terus menguatkan pembinaan keagamaan. Termasuk penguatan akidah, akhlak, serta penerbitan fatwa.
Menyukai ini:
Suka Memuat...