JAKARTA – Dugaan tindak pidana yang melibatkan platform fintech lending KoinWorks memasuki babak baru setelah 114 lender melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/6/2026).
Perwakilan pelapor, Tony Kosasih, mengatakan dirinya hadir mewakili 114 lender yang mengaku mengalami kerugian. Menurutnya, jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan jauh lebih besar.
“Kami di sini mewakili 114 lender bersama LBH PMII, kami menuntut PT Lunaria Annua Teknologi untuk mengembalikan dana kami semua. Total lender yang menjadi korban itu ada sekitar 11 ribu orang,” ujar Tony.
Tony menjelaskan pihaknya telah berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai mekanisme, termasuk meminta penjelasan kepada OJK. Namun hingga saat ini para lender mengaku belum memperoleh kepastian.
“Kami sebelumnya sudah melakukan berbagai usaha termasuk meminta laporan ke OJK, namun sejauh ini belum ada titik terang,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lender dari LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman menyebut laporan yang diajukan tidak hanya terkait dugaan penipuan, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kami dari Kuasa Hukum melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang, setelah kita analisis dari tim, ada aliran dana kepada salah satu pelaku yang memiliki saham di PT Lunaria,” ujarnya.
Menurutnya, karena terdapat dugaan aliran dana tertentu, pihaknya meminta PPATK ikut dilibatkan dalam proses pengusutan.
“Kami juga meminta keterlibatan PPATK untuk membantu mengusut kasus ini,” katanya.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri melalui STTLP Nomor STTL/280/VI/2026/BARESKRIM tertanggal 24 Juni 2026.
Menyukai ini:
Suka Memuat...