SERIKATNEWS.COM – Sejumlah ahli hukum berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis hingga akhir masa kerjanya. Namun, sebaiknya menuntaskan atau melanjutkan kerja Menkumham yang lama.
Pasalnya, masa kerja Supratman dalam Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden RI Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersisa kurang lebih dua bulan sampai Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Kalau dalam waktu dua bulan Menteri Hukum dan HAM yang baru melakukan upaya strategis yang bisa merombak sistem hukum atau bisa membuat kebijakan yang mengubah banyak hal tentang hukum di Indonesia, saya kira itu malah berbahaya karena akan tergesa-gesa,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto seperti dilansir Antara, Senin, 19 Agustus 2024.
Pada masa transisi, Menkumham yang baru sebaiknya melanjutkan kerja Menkumham yang lama. Sebut saja seperti menyelesaikan program-program kerja yang berjalan, dan membuat laporan untuk pemerintahan baru yang bakal dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Menurut saya, prioritas kerja yang diutamakan oleh Menkumham baru ini, pada masa transisi tentunya lebih ke masa mengakhiri dan membuat catatan terhadap Menkumham yang nantinya menjabat dalam kabinet baru (yang dipimpin) oleh presiden terpilih, sehingga seharusnya tidak ada hal strategis yang dilakukan dalam dua bulan ini,” katanya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga berpandangan yang sama. Ia menyebut Menkumham yang baru sebaiknya melanjutkan program-program kerja pejabat lama.
“(Pejabat baru sebaiknya) menyukseskan program yang dijalankan menteri yang lama, sambil berbelanja masalah pada bidang-bidang tugas kedirjenan untuk dijadikan program mendatang,” kata Abdul Fickar. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...