SERIKATNEWS.COM – Tepuk tangan riuh gembira aktivis buruh, aktivis perempuan, dan anak muda di gedung DPR menyambut keputusan DPR RI yang menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif dalam rapat paripurna, Selasa (21/03/2023).
“Akhirnya mimpi ini bisa terwujud, bisa masuk ke rapat paripurna, sesuatu yang kami tunggu lama. Kami mengapresiasi para anggota dan pimpinan DPR,” ungkap Yuni Sri, PRT yang berkecimpung dalam JALA PRT.
Para aktivis yang memperjuangkan RUU PPRT sudah menunggu 2,9 bulan lamanya supaya RUU ini menjadi RUU inisiatif. Mereka bisa bernapas sedikit lega, walaupun ini bukan gol terakhir karena RUU PPRT belum disahkan. Setelah menjadi RUU inisiatif, undang-undang yang mengatur hak-hak pekerja rumah tangga ini akan dibahas secara intensif untuk menjadi undang-undang.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas oleh DPR. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, merasa optimis terhadap DPR akan membahas secara cepat RUU PPRT.
“Kami menyambut gembira. Semoga tahap selanjutnya tidak sepanjang kemarin, kami tinggal menunggu DIM dari pemerintah untuk dibahas di DPR,” terang Lita.
Pencapaian ini semua adalah berkat konsistensi perjuangan dan semangat ribuan PRT di Indonesia. Hasil hari ini merupakan titik awal untuk perjuangan berikutnya.
“Karena ini merupakan babak baru perjuangan bagi RUU PPRT yang sudah diadvokasi para PRT selama hampir 20 tahun lamanya,“ ucap Fanda Puspitasari dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Di luar fraksi balkon, sejumlah PRT menyiapkan rangkaian bunga sebagai ungkapan kegembiraan untuk diberikan kepada anggota DPR. “Walaupun belum disahkan, ini merupakan bagian dari perjuangan yang harus dirayakan,” kata Wiwin, PRT yang membawa bunga.
Paska Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 14 Maret 2023, para pimpinan DPR telah memutuskan bahwa RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR. Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air akan mencapai babak baru.
RUU PPRT diperjuangkan selama kurang lebih 20 tahun. Undang-undang ini menyangkut hak dan nasib kalangan masyarakat kecil, terutama para perempuan yang bekerja di balik dinding domestik yang tak terlihat. Para pekerja rumah tangga dari dulu hanya bisa diam ketika mendapatkan kekerasan, diskriminasi, dan hak mereka yang tidak terpenuhi.
Dengan dinyatakan sebagai RUU inisiatif pada 21 Maret 2023, maka Jala PRT menyatakan:
- Mengapresiasi langkah para pimpinan dan anggota DPR RI dalam rapat paripurna DPR.
- Mendorong pimpinan DPR RI untuk segera berkirim surat ke Presiden agar Presiden segera mengirimkan SurPres mendelegasikan Menteri terkait untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR.
- Meminta DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT melalui Panja Baleg untuk memudahkan proses yang sudah berjalan, dan meminta semua fraksi aktif terlibat dalam pembahasan.
- Mengapresiasi perjuangan banyak pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, media dan masyarakat secara meluas yang mendukung perjuangan dan pengesahan RUU PPRT.
Kontributor Serikat News Daerah Istimewa Yogyakarta