SERIKATNEWS.COM – Keberadaan tambak udang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, kini menjadi atensi dari aktivis mahasiswa. Pasalnya, keberadaan tambak udang tersebut diduga ilegal.
Aktivis Sumenep, Sahid Badri menyoroti beberapa tambak udang yang berada di Desa Kerta Barat dan Desa Kerta Timur, Kecamatan Dasuk, yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin berupa SIUP, CBIB dan PKKPR laut.
“Beberapa hal tadi merupakan syarat bagi perusahaan ataupun unit usaha baik kepemilikan pribadi maupun kelompok untuk mendapatkan legalitas usaha,” kata Sahid, Sabtu (26/10/2024).
Ia mengatakan bahwa hal lain yang menjadi sorotan terhadap beberapa tambak udang di dua lokasi tersebut, yakni dari aspek lokasi yang mana tambak udang ini berlokasi di daerah pesisir pantai. Limbah tambak udang ini oleh pekerja atau pemilik tambak dialirkan ke laut.
“Hal ini jelas sudah melanggar undang-undang tentang ekosistem, sebab limbah tambak udang ini bisa mencemari air laut di sekitar pesisir, membuat ikan keracunan, dan membuat terumbu karang mati,” paparnya.
Sahid juga mengatakan bahwa aspek lain yang juga menjadi sorotan ialah dari aspek ekonomi. Dengan adanya limbah tambak udang di pesisir pantai seperti ini akan membuat ikan mati dan menjauh, sebab limbah bisa meracuni ikan dan membuat terumbu karang mati.
Dengan demikian, para nelayan yang berada di daerah tersebut akan kesusahan dalam bekerja karena ikan di daerah tersebut sudah susah untuk didapatkan.
Menurut Sahid, hal ini harus menjadi atensi bagi pemerintah daerah Sumenep, sebab persoalan ini menyangkut ekosistem alam Sumenep dan berimbas pula ke faktor ekonomi.
“Jika pemerintah tidak segera melakukan tindakan atas masalah ini, maka ia tidak segan-segan untuk meramaikan Sumenep kembali dengan gerakan aksi dalam kekuatan skala besar,” kecam Sahid.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...