SERIKATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga 26 Februari telah menerima sebanyak 1.271 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Di samping itu, ada 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.
“Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Bagja mengatakan sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi. Sementara sebanyak 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
“Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” tambahnya.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi. Termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.
“Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum),” kata Herwyn.
Pihaknya menjelaskan bahwa tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang. Dua tren ini masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017,” ujarnya.
Untuk diketahui, laporan yang diterima dan temuan Bawaslu tersebut, belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...