SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah biaya penyelenggara ibadah haji 2022. Hal tersebut menyusul adanya perubahan kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisensi.
“Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/O22 Masehi, perlu mengubah KeputusanPresiden Nomor 5 Tahun 2022,” demikian dilansir dari salinan Keppres, Sabtu 4 Juni 2022.
Dalam Pasal 1 Keppres 5/2022 itu, dijelaskan ada beberapa ketentuan tentang biaya haji 2022 yang diubah. Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05
c. Embarkasi Batamsejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padangsejumlah RP95.443.393,05
e. Embarkasi Palembangsejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (PondokGede) sejumlah Rp97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solosejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabayasejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasinsejumlah Rp99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapansejumlah Rp99.394.503,05
l. Embarkasi Lomboksejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassarsejumlah Rp100.718.419,05
Kedua, besaran BPIH tahun 2022 yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp395.746.393.353,34.
Aturan ini diteken dan ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Keppres tersebut.