PROBOLINGGO – Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sudah usai. Ketokan palu majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman 6 tahun.
Selesainya proses sidang kedua terpidana itu sempat membuat berbagai kalangan di Kabupaten Probolinggo geleng kepala. Mengingat vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan dan dianggap jomplang.
Oleh karena itu, pegiat antikorupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka baru atas kasus Gratifikasi dan TPPU itu.
“Dalam kasus gratifikasi dan TPPU ini sudah bukan jadi rahasia lagi, jika banyak kepala OPD di wilayah Pemkab Probolinggo ataupun keluarga dari mantan Bupati Probolinggo terlibat,” kata Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, Rabu (19/2/2025).
Mengingat, lanjut Samsudin, dalam kasus TPPU dan Gratifikasi itu sudah pasti dan diketahui banyak OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo menerima dan menguasai harta hasil Gratifikasi dan TPPU selama dua terpidana itu menjabat.
“Oleh karena itu kami mendesak KPK agar segera menetapkan tersangka baru kepada OPD terkait di Pemkab Probolinggo yang terlibat sebelumnya. Bukan rahasia lagi, siapa saja OPD yang banyak menerima hasil dari TPPU dan Gratifikasi ini,” ujar Samsudin.
Jika dalam waktu dekat masih belum ada tersangka baru, menurut Samsudin, maka diduga komisioner KPK yang baru ini melakukan kortingan, baik itu atas hukuman ataupun kepada pasal per pasalnya.
“Vonis kasus yang barang buktinya sekian ratus miliar malah divonis ringan. Sedangkan kasus OTT jual beli jabatan Pj Kades dengan barang bukti ratusan juta, vonisnya 8 tahun,” ungkap Samsudin.
“Dan jika memang dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi dan TPPU ini, patut diduga komisioner KPK yang baru obral kortingan dan terkait hal ini tentu kami sebagai pegiat antikorupsi tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...