SERIKATNEWS.COM – Puluhan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggalang petisi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sigit Riyanto selaku Dekan Fakultas Hukum UGM mengatakan bahwa dosen-dosen UGM menolak revisi tersebut karena beranggapan revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
“Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia, kami dosen UGM yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya yang diterima serikatnews.com, Sabtu (7/9/2019).
Sigit mengatakan KPK tidak boleh dilemahkan karena lembaga ini merupakan amanat reformasi sekaligus amanat konstitusi dalam upaya melawan korupsi. Ia menambahkan, usulan revisi UU KPK itu pun mengejutkan masyarakat.
Sigit menilai bahwa proses pembahasan RUU KPK dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik. Hingga saat ini, Sigit mengartakan petisi itu sudah ditandatangani oleh 33 dosen UGM dari lintas fakultas.
“Dosen UGM sedang menggalang petisi tolak RUU KPK, jumlahnya masih berlanjut,” ujar Sigit.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang.
Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.