SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos Covid-19, (25/3). Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Matheus Joko Santoso, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Usai pemeriksaan, Efendi Gazali mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi bansos Covid-19. “Saya kan sudah dipanggil nih, kalau KPK benar-benar menegakkan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya?” ungkapnya.
Effendi enggan menjelaskan orang-orang besar dengan jabatan tinggi yang diduga terlibat. Dia menyinggung dirinya yang mau datang diperiksa hanya dengan undangan lewat Whatsaap, sementara aktor besar yang diduga terlibat kasus ini belum dipanggil.
“Anda tahulah, Anda suka begitu. Saya sudah datang memenuhi panggilan walaupun kemarin cuma di WA. Nah yang besar-besar kapan nih dipanggilnya?” katanya mengulangi.
Pemeriksaan Efendi merupakan buntut dari penyebutan namanya oleh eks pejabat pembuat komitmen Kemensos, sekaligus tersangka Matheus Joko Santoso. Effendi disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan vendor penyedia bansos.
Namun, Effendi menyangkal keterlibatan dirinya. Ia mengatakan siap dikonfrontasi dengan perusahaan tersebut. Selain itu, Dia juga mengatakan namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan tersangka Matehus Joko Santoso.
Effendi Gazali mengatakan tuduhan bahwa dirinya memiliki kuota yang senilai puluhan miliar adalah data palsu. “Tadi udah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, di antaranya dari PT Indo Nufood Indonesia, Triana, PT Cyber Teknologi Nusantara, Amelia Prayitno dan Muhammad Rakyan Ikram. KPK turut memanggil Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin serta Kukuh Ary Wibowo, mantan staf ahli Mensos.
KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono jadi tersangka. KPK menduga Juliari mengambli fee Rp10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek melalui dua bawahannya. Uang tersebut berasal dari para vendor yang mendapat proyek pengadaan.
Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka didakwa menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos. (MKR)
Menyukai ini:
Suka Memuat...