SERIKATNEWS.COM – Bupati Bogor Ade Yasin melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun baru dan menjual terompet maupun meniupnya. Pelarangan tersebut untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, saat ini angka penularan semakin melambung.
Pelarangan tersebut tertera dalam surat edaran dari Bupati Bogor bernomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan. Dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya,” dalam surat edaran tersebut.
Ade mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak dan wisata lain di Bogor maupun sekadar menginap di hotel atau resort, maka protokol kesehatan pun harus tetap dipatuhi dan wajib rapid test antigen.
Lebih lanjut, Bupati Bogor meminta masyarakat untuk tetap di rumah, tidak usah bepergian, kecuali memang ada urusan yang sangat mendesak.