SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 yang sedianya akan dilaksanakan pada Kamis, (8/7/2021) mendatang.
Keputusan itu diumumkan setelah rapat bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep usai digelar di Rumah Dinas Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi pada Senin (5/7/2021).
Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan kondisi yang tidak memungkinkan adanya kegiatan kerumunan di masa Covid-19 dan diterapkannya PPKM di Kabupaten Sumenep.
“Demi menjaga keselamatan masyarakat Sumenep, keputusan menunda pelaksanaan Pilkades ini kami ambil,” ujar Fauzi.
Keputusan menunda Pilkades serentak yang akan diikuti 86 desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Lebih lanjut, orang nomer satu di Kabupaten Sumenep ini menjelaskan, bahwa yang ditunda dari Pilkades hanyalah waktu pemungutan suaranya. Sedangkan semua tahapannya tetap berjalan seperti biasanya.
Fauzi menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan, kapan pemungutan suara itu akan dilaksanakan. Ia mengaku akan menyesuaikan dengan pemberlakuan PPKM yang diterapkan di seluruh Jawa Timur.
“Kami akan menyesuaikan dengan masa pemberlakuan PPKM. Soal apakah PPKM ini diperpanjang atau tidak, yang pasti akan kami bahas lagi,” jelas Fauzi.
Menyukai ini:
Suka Memuat...