SUMENEP – Dugaan penyelewengan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus bergulir.
Kepala Desa Ketawang Larangan, Zaini, kini terancam berurusan dengan aparat penegak hukum setelah sejumlah warga penerima manfaat mengungkap kejanggalan dalam pencairan bantuan.
Seharusnya, masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta. Namun, berdasarkan laporan warga, mereka hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka. Ada yang hanya menerima uang tunai sebesar Rp7,5 juta, dan ada pula yang hanya mendapatkan material bangunan dengan nilai sekitar Rp9,5 juta.
Ironisnya, proses pencairan dan pembelian material disebut tidak melibatkan penerima secara langsung.
“Kami tidak tahu-menahu soal pencairan dan belanja material. Tahu-tahu cuma dikasih material saja, itu pun tidak sesuai jumlah yang dijanjikan,” keluh salah satu warga penerima yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Zaini hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor telepon dan WhatsApp yang biasa digunakan, tidak aktif saat dihubungi wartawan Serikat-News.
Karena merasa dirugikan, warga mendesak Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Ketawang Larangan khususnya kepada para penerima bantuan. Mereka meminta kebenaran di lapangan diungkap agar hak-hak masyarakat bisa segera dipulihkan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, di Desa Ketawang Larangan – Ganding terdapat 20 penerima bantuan BSPS. Warga berharap proses hukum berjalan tegas jika terbukti ada penyimpangan.
Masyarakat berharap Irjen PKP turut memperluas investigasi ke Desa Larangan, Kecamatan Ganding demi menjamin pelaksanaan program bantuan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awal, yakni membantu rakyat kecil.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...