SERIKATNEWS.COM – Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal dengan panggilan Dea OnlyFans ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) PoldaMetro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022. Dea ditangkap di indekosnya yang berada di daerah Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan penyidik atas dugaan kasus pornografi yang dilakukan oleh Dea. Kasus pornografi tersebut diduga dilakukan Dea dengan modus menjual foto-foto vulgar secara daring melalui aplikasi OnlyFans.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan,” jelas Auliansyah Lubis, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes dilansir dari Kompas.com.
Namun, dengan penangkapan tersebut Auliansyah belum menjelaskan secara rinci atas kasus dugaan UU ITE yang menjerat Dea. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena masih dalam pemeriksaan,” kata Auliansyah.
Sebelumnya nama Dea terkenal saat menjadi konten kreator pada aplikasi OnlyFans. Aplikasi OnlyFans merupakan aplikasi dewasa berbayar asal Inggris.
Dalam aplikasi tersebut, konten kreator dapat menjual unggahannya. Sebagai konten kreator, Dea diketahui menjual foto-foto seksi dirinya pada aplikasi tersebut.
Nama Dea sempat viral saat muncul dalam podcast Deddy Corbuzier beberapa waktu yang lalu. Dalam podcast tersebut Dea mengaku bahwa dirinya bergabung pada aplikasi OnlyFans sejak tahun 2020.
Polisi kemudian mengungkapkan bahwa temuan polisi akan konten vulgar Dea yang mendasari penangkapan tersebut. “Ya dia kan aktif seperti itu (menjual foto pornografi). Bukan karena viral sama Deddy,” ujar Auliansyah.